Sunday, June 7, 2015

INFO, KETENTUAN, PERSYARATAN, DAN PROSES SELEKSI CPNS 2015

Rencananya ‪Pemerintah tahun ini akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 sebanyak 134 ribu lowongan yang tersebar di beberapa formasi dan wilayah pengangkatan, baik PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.

A. Informasi Umum: 
Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) diajukan 134.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat.
  2. Sebanyak 25.500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4.500 formasi diperuntukan untuk honorer kementerian dan lembaga negara.
  3. Sekitar 104.000 ribu formasi diperuntukan untuk formasi penerimaan CPNS dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable.
  4. Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra-putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable).
  5. Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online.
  6. Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015 (tanggal ditetapkan) baik seleksi CPNS jalur umum maupun jalur honorer K2.
  7. Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja.
  8. Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT


Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
a. Screening Administrasi
- Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. (pelajari kisi-kisiny di http;//j.mp/kisi-kisi_cpns_2015)
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes tidak dipungut biaya apapun. 
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) 
Pemerintah daerah, kementerian atau lembaga negara yang akan menyelenggarakan Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB. 
c. Wawancara Kompetensi
- Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
- Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis.

B. Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes CPNS, yaitu: 
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. 
- Sehat jasmani dan rohani. 
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

C. Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450.

D. Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan instansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
- Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih.
- Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
4. Melakukan upload pas foto;
5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
6. Mencetak formulir pendaftaran.
Catatan:
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
- Fotokopi KTP
- Legalisir Ijazah
- Legalisir Transkrip Nilai
- Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
- SKCK dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Kartu Kuning

E. Proses Seleksi
- Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
- Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
- Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Persiapan latihan, klik http://tinyurl.com/JAWAB-SOAL-TKD-TKB

F. Ketentuan Lain
- Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS (pelajari sistemnya di http;//j.mp/kisi-kisi_cpns_2015)
- Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. 
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id


Sumber: Copas-Copasan www.facebook.com dari batamnews.co.id

Tuesday, June 2, 2015

SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH

1. Sumber Pendapatan Negara 

Untuk mebiayai seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang dapat membiayai segala rencana dan program yang telah dibuat tersebut. sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.

a. Penerimaan Pajak
Pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengan bentuk lain, yaitu tetribusi. Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah karena prestasinya langsung diterima oleh masyarakat, misalnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1. pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas
2. Pajak pertambahan nilai (PPN)
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
5. Cukai (tembakau, minyak, gula pasir, alkohol)
6. pajak lainnya
7. Bea masuk
8. pajak/punguntan ekspor

b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut.
1. Minyak bumi
2. Gas alam
3. Pertambangan umum
4. Kehutanan
5. Perikanan
6. Bagian laba BUMN
7. Hibah.

2. Sumber Pendapatan Daerah
Dalam menyusun APBD, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber pendapatan, baik pemberian dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah. Adapun sumber-sumber pendapatan daerah sebagai berikut.

a. Pendapatan dari Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yang diberikan oleh pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk penyelenggaraan otonomi daerah, contohnya:
1. Bagi hasil pajak
2. Subsidi daerah otonom
3. Bantuan hasil bukan pajak
5. Penerimaan lainnya

b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yang bersumber dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, bagian laba usaha, dan penerimaan lainnya.

c. Bagian sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun lalu dan dipergunakan pada anggaran dan belanaja tahun berikutnya.

d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yang ditunjukan untuk pemerataan pengembangan daerah sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.

e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh daerah untuk menangani masalah mendesak seperti bencana alam.

f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan daerah yang berasal dari pinjaman yang ditunjukan untuk pembangunan dan sekaligus dapat dipakai sebagai penyertaan modal kepada BUMD. 

Sumber: Dari berbagai sumber !!
Referensi:
- Partaduredja, Ace. Pengantar Ekonomika. 1992. Yogyakarta: BPFE
- Soelistyo, Dr., MBA. Pengantar Ekonomi Makro. 1999. Universitas Terbuka.
- Suroso. Perekonomian Indoensia. 1995. Jakarta. Gramedia: Pustaka Utama dan APTIK
- Winardi. Pengantar Ilmu Ekonomi. 1975. Bandung: Tarsito.